Langsung ke konten utama

Pajak

Pajak


Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
Di Indonesia, pajak merupakan sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak bersifat paksaan, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Meskipun pajak bersifat wajib, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. Namun, pemerintah wajib memberikan imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis jenis pajak di Indonesia
Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jeni-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Jenis pajak yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Pajak Bea Masuk.
  3. Pajak Ekspor.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Jenis-jenis pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1.    Pajak provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
Apa Gunanya Pajak?
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Manfaat,Fungsi,dan Penggunaan Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
1.    Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.    Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.    Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.    Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
·         Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
·         Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
·         Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
·         Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
·         Dana Pemilu
·         Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1.    Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
2.    Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.    Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.    Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan Sosialisasi

Kelompok usia pemuda, menurut literatur psikologi, masih dianggap sebagai kelompok yang terbuang dari kawanan manusia yang”normal” dengan suatu sub kultur tersendiri karena masa pemuda ditandai dengan berbagai perubahan menuju ke arah tercapainya kematangan dalam berbagai aspek seperti biologis,intelektual,emosional,sikap,dan nilai.Kenyataan ini lebih Nampak pada masa pembangunan,yang memberikan dampak perubahan sosial. Di satu pihak menimbulkan masalah penyediaan lapangan kerja, alokasi peran sosial, dan menggugah kestabilan sosial,tetapi dipihak lain merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memodifikasi atau mengadakan perubahan-perubahan dalam strukturnya. Salah satunya adalah proses sosialisasi,yaitu penyesuaian kemungkinan yang terkandung dalam generasi baru tersebut dengan kebudayaan. Misalnya dengan berbagai jenis lembaga pendidikan. Makin kompleks perkembangan kebudayaan, semakin melebar pula fungsi lembaga-lembaga tersebut. Maka masalah pemuda tidak henti-hentinya dibicara

Sopan santun dan ber etika di kehidupan masyarakat

Kehidupan yang serasi baik didalam satu keluarga maupun prilaku manusia dan orang-orang yaitu kehidupan yang di dalamnya dihiasi dengan tata karma atau sopan santun dan menjaga etika Tiap-tiap orang mungkin saja telah tak asing lagi bila di tanya tentang pengertian sopan santun di sekolah mapun dalam pergaulan juga menurut agama misalnya. Baik diakui atau tanpa ada diakui pada intinya tiap-tiap orang kadang-kadang sudah mengamalkan serta menghiraukan makna dari sopan santun terutama etika dalam orang-orang .  Pengertian Sopan Santun                     Sopan santun adalah sikap ramah yang diperlihatkan pada beberapa orang di    hadapannya dengan maksud untuk menghormati serta menghormati orang itu, hingga membuat kondisi yang nyaman serta penuh keharmionisan. Sikap sopan santun adalah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap kelompok mulai dari anak-anak sampai orangtua tanpa ada kecuali. Tiap-tiap kehidupan yang ditempuh tanpa ada diimbangi sopan santun pasti b

Konsep Dasar New Media dan Contoh Aplikasi New Media

Definisi New Media Definisi  new media  secara eksklusif merujuk pada teknologi komputer yang menekankan bentuk dan konteks budaya yang mana teknologi digunakan, seperti dalam seni, film, perdagangan, sains dan diatas itu semua internet. Sementara D igital media  merupakan kecenderungan kepada kebebasan teknologi itu sendiri sebagai karakteristik sebuah medium, atau merefleksikan teknologi digital (Dewdney and Ride. 2006 : 8 & 20). Untuk melakukan intergrasi dengan media baru agar mampu memenuhi harapan baru bagi pelanggan setianya, baik pembaca online maupun cetak. Perkembangan media baru sebenarnya merujuk kepada sebuah perubahan dalam proses produksi media, distribusi dan penggunaan. Media baru tidak terlepas dari  key term  seperti  digitality, interactivity, hypertextuality, dispersal  dan  virtuality  (Lister, 2003 : 13).  Dalam konsep  digitality  semua proses media  digital  diubah (disimpan) ke dalam bilangan, sehingga keluarannya ( out put ) dalam bentuk sumbe