Pajak
Pajak adalah iuran
atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara
berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
Di Indonesia, pajak
merupakan sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak bersifat paksaan,
seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak
atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Meskipun pajak bersifat
wajib, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas
pembayaran pajak yang dilakukannya. Namun, pemerintah wajib memberikan
imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Jenis jenis pajak di Indonesia
Jenis-jenis
pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak
tidak langsung. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak
subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga
pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak
Langsung dan Pajak Tidak Langsung
pajak langsung dan pajak tidak
langsung merupakan kategori jeni-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak langsung adalah pajak yang
bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada
orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri
oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh
mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh
mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak tidak langsung adalah pajak
yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak
memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara
berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga
pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jenis pajak yang masuk ke dalam
pajak langsung di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa pajak yang tergolong ke
dalam pajak tidak langsung:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bea Masuk.
- Pajak Ekspor.
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Jenis-jenis pajak juga digolongkan
berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif
adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal
kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh)
yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan
atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan
yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat dan pajak daerah
merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga
pemungutannya.
Pajak pusat adalah pajak yang
dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak
ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan
jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan
dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak nasional, pajak
daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak
ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan
di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis
yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat
dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah
digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan
pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara
nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan
dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut ini pajak yang dikelola oleh
pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB
perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi
terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak
kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan
Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan.
- Sekadar informasi saja, mulai
tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk
dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak
pusat.
Apa
Gunanya Pajak?
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung
secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat
merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari
dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang
terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran
pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut
secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut
berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
Manfaat,Fungsi,dan
Penggunaan Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak
disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya
pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak.
Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan
untuk :
1.
Membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya:
pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.
Membiayai pengeluaran reproduktif,
seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat,
contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.
Membiayai pengeluaran yang bersifat
tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk
pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.
Membiayai pengeluaran yang tidak
produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang
dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran
untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan
manfaat:
·
Fasilitas umum dan infrastruktur,
seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
·
Pertahanan dan keamanan, seperti:
bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
·
Subsidi pangan dan Bahan Bakar
Minyak
·
Kelestarian Lingkungan hidup dan
Budaya
·
Dana Pemilu
·
Pengembangan Alat transportasi
Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara
untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang
dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga
digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian
dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1.
Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu
pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi
membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses
pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun
ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
2.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu
pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan
pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik
dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea
masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi Stabilitas, yaitu pajak
membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan
pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.
Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu
pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar