Pajak
merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber
migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan
penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam
struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.Dari
tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan
penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat
dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan
perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib
pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang
dilakukan belum menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara.
Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis
ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum
terselesaikan di Indonesia.
Pada
umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari
pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan
berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.namun dalam hal ini masih saja
banyak terjadi pengusaha yang menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti
lainnya melakukan penyelewengan pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini
bisa saja di sebut dengan pelanggaran undang undang dan resikonya dapat
merugikan negara selain itu juga masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang
masih bisa lolos dari jerat hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat
penegak hukum kita tidak tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan
malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara tidak lain tidak bukan
tujuannya adalah untuk melindungi tersangka mafia pajak. Dalam hal ini saya
akan membahas mengenai kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu
pejabat yaitu Gayus Tambunan.
Kasus Gayus Tambunan
Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan adalah bekas pegawai negeri sipil di DJP Kemkeu. Ia
dipenjara karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib
pajak, dan pidana umum lainnya. Gayus merupakan PNS golongan IIIA namun
disebut-sebut memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah.
Gayus
dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan
PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan
tersebut.
Gayus
juga lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat
pada kerugian negara sebesar Rp 570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus
penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Gayus
terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan
pajak di Ditjen Pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800
dan Sin$ 9,6 juta.
Gayus
juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, gayus
gagal membuktikan kekayaannya berupa uang RP 925 juta, US$ 3,5 juta, US$
659.800, Sin$ 9,6 juta dan 31 keping logam mulai masng-masing 100 gram bukan berasal
dari hasil tindak pidana.
Dalam
perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak
istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus
Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah
digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama
sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi
publik, dengan menggunakan uang yang
seharusnya bukan miliknya.
Komentar
Posting Komentar