Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut para ahli
-
Pitirim
A. Sorokin : Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata social
-
P.J.
Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
Didalam organisasi
masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu
sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
- Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
- Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
- Adanya pemimpin
yang saling berpengaruh
- Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hukum
- Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar ekonomi dan
didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Terjadi
dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.
Terjadi
dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Contoh :
-Pelapisan sosial
pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat
tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan
perbedaan sosial.
Teori Tentang Pelapisan
Sosial
Beberapa teori
tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa
dalam "The Ruling Class" menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dimensi Pelapisan
Sosial
Ada banyak dimensi yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan stratifikasi sosial yang ada dalam suatu kelompok sosial atau komunitas
(Svalastoga, 1989), misalnya: dimensi pemilikan kekayaan (diteorikan
Koentjaraningrat), sehingga ada strata wong sugih dan wong cilik. Awalnya,
di-mensi ini digunakan untuk melakukan identifikasi pada masyarakat Jawa, maka
yang disebut pemilikan kekayaan akan ter-fokus pada simbol-simbol ekonomi yang
lazim dihargai masyarakat Jawa. Misalnya, pemilikan tanah (rumah, pekarangan
atau sawah).
Dimensi distribusi sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan tanah, strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata petani, strata pengrajin, strata penganggur-an, dan strata pengemis. Dimensi ini pada awalnya diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi sosialnya belum sekompleks masyarakat industri.
Ada tujuh dimensi stratifikasi sosial (diteorikan Bernard Baber), yaitu: occupational prestige, authority and power ranking, income or wealth, educational and knowledge, religious and ritual purity, kinship, ethnis group, and local community. Ketujuh dimensi ini, baik secara terpisah maupun bersama-sama, akan bisa membantu dalam mendeskripsikan bagaimana susunan stratifikasi sosial suatu kelompok sosial (komunitas) dan faktor yang menjadi dasar terbentuknya stratifikasi sosial tersebut.
Samuel Huntington mengemukakan bahwa ada dimensi modernisasi untuk menjelaskan stratifikasi sosial, yaitu: strata sosial (baru) yang mampu merealisasi aspirasinya ( the new have) dan strata sosial yang tidak mampu merealisasi aspirasinya atau mereka kalah dalam memperebutkan posisi strata dalam komunitasnya (the looser). Dimensi ini lebih terfokus pada stratifikasi sosial yang pembentukannya didasarkan pada berbagai simbol gaya hidup. Teorisasi Huntington ini dalam beberapa hal berhimpitan dengan teori Leisure Class-nya dari Thorstein Veblen (Beteille, 1977).
Dimensi distribusi sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan tanah, strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata petani, strata pengrajin, strata penganggur-an, dan strata pengemis. Dimensi ini pada awalnya diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi sosialnya belum sekompleks masyarakat industri.
Ada tujuh dimensi stratifikasi sosial (diteorikan Bernard Baber), yaitu: occupational prestige, authority and power ranking, income or wealth, educational and knowledge, religious and ritual purity, kinship, ethnis group, and local community. Ketujuh dimensi ini, baik secara terpisah maupun bersama-sama, akan bisa membantu dalam mendeskripsikan bagaimana susunan stratifikasi sosial suatu kelompok sosial (komunitas) dan faktor yang menjadi dasar terbentuknya stratifikasi sosial tersebut.
Samuel Huntington mengemukakan bahwa ada dimensi modernisasi untuk menjelaskan stratifikasi sosial, yaitu: strata sosial (baru) yang mampu merealisasi aspirasinya ( the new have) dan strata sosial yang tidak mampu merealisasi aspirasinya atau mereka kalah dalam memperebutkan posisi strata dalam komunitasnya (the looser). Dimensi ini lebih terfokus pada stratifikasi sosial yang pembentukannya didasarkan pada berbagai simbol gaya hidup. Teorisasi Huntington ini dalam beberapa hal berhimpitan dengan teori Leisure Class-nya dari Thorstein Veblen (Beteille, 1977).
Teori Fungsional
Teori
fungsional adalah istilah teori yang berasal dari Bahasa Inggris “functional
theory” yang berusaha secara fungsionalis melacak faktor penyebab
perubahan sosial masyarakat sampai ketidakpuasan masyarakat
akan kondisi sosialnya yang secara pribadi memengaruhi kehidupan mereka. Teori
ini berhasil mempersingkat perubahan sosial yang tingkatnya moderat, bukan
memandang pada konflik sosial sebagai
bagian kehidupan manusia.
Elite,Massa,dan
Kesamaan derajat
Elite dan Massa
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : " posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas." Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ciri-ciri masa
adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial,
meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan,
tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali
mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan
tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat
adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Kesamaan Derajat dan
Persamaan Hak
Sebagai warga
negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya,
hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
- ayat 1, berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi
mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
2. Pasal 28,
Ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1
dan 2,
Yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran.
Komentar
Posting Komentar